Halaman:KUHDagang.pdf/66

Halaman ini tervalidasi

Pasal 254

pelepasan yang dilakukan pada waktu mengadakan pertanggungan atau selama berjalannya hal itu, atas hal yang menurut ketentuan undang-undang dipersyaratkan untuk hakikat perjanjian itu, atau hal yang dengan tegas dilarang, adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1335 dst.; KUHD 249, 253, 256, 263, 287, 296, 299, 304, 306, 624 dst., 634, 637, 640 dst., 657, 659 dst., 688 dst., 695.)


Pasal 255

Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis. (KUHD 256.)


Pasal 256

Semua polis, terkecuali polis pertanggungan jiwa, harus menyatakan:

  1. hari pengadaan pertanggungan itu;
  2. nama orang yang mengadakan pertanggungan itu atas beban sendiri atau atas beban orang lain;
  3. uraian yang cukup jelas tentang barang yang dipertanggungkan;
  4. jumlah uang yang untuk itu dipertanggungkan;
  5. bahaya yang diambil oleh penanggung atas bebannya;
  6. waktu mulai dan berakhirnya bahaya yang mungkin terjadi atas beban penanggung;
  7. Premi pertanggungan; dan
  8. pada umumnya, semua keadaan yang pengetahuannya tentang itu mungkin mutlak

Penting bagi penanggung, dan semua syarat yang diperjanjikan antara para pihak.

Polis itu harus ditandatangani oleh setiap Penanggung (KUHD 247, a5l dst., 254, 258, 264 dst., 287, 296, 299, 302, 304, 592, 596, 624 dst., 686, 710.)


Pasal 257

Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak mulai saat itu, malahan sebelum Polis ditandatangani. dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan

Pengadaan perjanjian itu membawa kewajiban penanggung untuk menandatangani Polis itu dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkannya kepada tertanggung. (KUHD 255, 259 dst., 681-10.)


Pasal 258

Untuk membuktikan adanya perjanjian itu, harus ada bukti tertulis; akan tetapi semua alat bukti lain akan diizinkan juga, bila ada permulaan bukti tertulis. Namun demikian janji dan syarat khusus, bila timbul perselisihan tentang hal itu dalam waktu antara pengadaan perjanjian dan penyerahan polisnya, dapat dibuktikan dengan semua alat bukti; akan tetapi dengan pengertian bahwa harus ternyata secara tertulis syarat yang pernyataannya secara tegas diharus dalam polis, dengan ancaman hukuman menjadi