Halaman:KUHDagang.pdf/67

Halaman ini tervalidasi

batal, dalam berbagai pertanggungan oleh ketentuan undang-undang. (KUHPerd. 1902; KUHD 68, 255, 262, 302, 603, 606, 615, 618, 681-10.)


Pasal 259

Bila Pertanggungan langsung diadakan antara tertanggung, atau orang yang diamanatkan atau diberi wewenang untuk itu, dan penanggung, polis itu dalam 24 jam setelah pengajuan oleh penanggung harus ditandatangani dan diserahkan, kecuali bila ditentukan jangka waktu yang lebih panjang oleh ketentuan undang-undang, dalam sesuatu hal khusus. (KUHD 260, 681-10.)


Pasal 260

Bila pertanggungan diadakan dengan perantaraan seorang makelar asuransi, polisnya yang ditandatangan harus diserahkan dalam delapan hari setelah mengadakan perjanjian. (KUHD 64, 684.)


Pasal 261


Bila ada kelalaian dalam hal yang ditentukan dalam kedua pasal yang lalu, penanggung atau makelar untuk kepentingan tertanggung, wajib mengganti kerugian yang mungkin dapat timbul karena kelalaian itu. (KUHD 681.)


Pasal 262

Orang yang setelah menerima perintah orang lain untuk mempertanggungkan, menahan atas bebannya sendiri, dianggap menjadi penanggung dengan syarat yang diajukan semula, dan bila tidak diajukan syarat itu, maka dengan syarat sedemikian dapat dipakai untuk mengadakan pertanggungan itu, di tempat ia seharusnya melaksanakan perintah itu atau bila ini tidak ditunjukkan, pada tempat tinggalnya. (KUHD 60, 264.)


Pasal 263

Pada penjualan dan segala peralihan hak milik atas barang yang dipertanggungkan, pertanggungannya berlangsung untuk keuntungan pembeli atau pemilik baru, bahkan tanpa penyerahan, sepanjang mengenai kerugian yang timbul setelah barang itu menjadi keuntungan atau kerugian pembeli atau mereka yang haru memperolehnya; semua hal demikian berlaku, kecuali bila dipersyaratkan sebaliknya antara penanggung dan tertanggung yang asli.


Bila pada waktu penjualan atau peralihan hak milik, pembeli atau pemilik baru menolak untuk mengambil alih pertanggungannya, dan tertanggung asli masih tetap mempunyai kepentingan dalam barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu akan tetap berjalan untuk kepentingannya. (KUHPerd. 584, 1459 dst.; KUHD 281, 321.)


Pasal 264

Pertanggungan dapat diadakan tidak hanya atas beban sendiri, akan tetapi juga atas beban pihak ketiga, baik berdasarkan amanat umum atau khusus, maupun di luar pengetahuan