Halaman:KUHDagang.pdf/7

Halaman ini tervalidasi

persero atau para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885; KUHD 12, 56.)


Bagian 3

Perseroan Terbatas


(Mengenai Maskapai Andil Indonesia dan perubahan Perseroan Terbatas menjadi Maskapai Andil Indonesia, lihat S. 1939-569.)


Pasal 36

(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan terbatas tidak mempunyai firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih dari antara para persero, melainkan mendapat namanya hanya dari twuan perusahaan saja.

(s.d,u.dg. S. 1937-572.) Sebelum perseroan tersebut dapat didirikan, akta pendiriannya atau rencana pendiriannya harus disampaikan kepada Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau penguasa yang ditunjuk oleh Presiden untuk memperoleh izinnya. Untuk tiap-tiap perubahan syarat-syarat dan untuk perpanjangan waktu perseroan, harus juga terdapat izin seperti itu. (KUHD 3 dst., 37, 51; Rv. 99; S. 1870-64.)


Pasal 37

(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Bila perseroan itu tidak bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum, dan selain itu tidak ada keberatan-keberatan yang penting terhadap pendiriannya, pun pula aktanya tidak memuat ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan hal-hal yang diatur dalam pasal 38 sampai dengan pasal 55, maka izinnya diberikan.

Bila izin itu tidak diberikan, alasan-alasannya diberitahukan kepada para pemohon agar diketahuinya, kecuali sekiranya pemberitahuan itu dianggap tidak seyogyanya.

Pemberian izin itu, bila ada alasan-alasannya, dapat digantungkan pada syarat bahwa perseroan itu akan bersedia dibubarkan, bila menurut pertimbangan Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Kehakiman) hal itu dianggap perlu untuk kepentingan umum.

Bila izin itu diberikan tanpa syarat, maka perseroan tidak dapat dibubarkan atas kekuasaan umum, kecuali setelah Hooggerechtshof (kini: Mahkamah Agung), yang pendapatnya dalam hal ini harus didengar, menyatakan, bahwa para pengurusnya telah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat akta perseroan itu. (AB. 23; KUHPerd. 1335, 1653; KUHD 45, 50.)


Pasal 38

Akta perseroan itu harus dibuat dalam bentuk otentik dengan ancaman akan batal. (KUHD 22 dst., 42, 48 dst., 52 dst., 56, 58.).

(s.d.u. dg. S. 1923-548, 594; S. 1937-572.) para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta izin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum tempat kedudukan perseroan