Halaman:KUHDagang.pdf/73

Halaman ini tervalidasi

Pasal 292

Demikian pula kerugian yang disebabkannya oleh ledakan mesiu, ketel uap, sambaran petir, atau sebab lainnya, meskipun meledaknya, pecahnya atau sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran, disamakan dengan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran.


Pasal 293

Bila sebuah bangunan yang dipertanggungkan diperuntukkan bagi penggunaan lain, dan karena itu besar kemungkinan bahaya kebakaran lebih banyak, sehingga bila hal itu telah ada sebelum dipertanggungkan, penanggung tidak akan mempertanggungkan sama sekali atau tidak atas dasar syarat yang sama seperti itu, maka berhentilah kewajibannya. (KUHD 287-20, 638, 652 dst.)


Pasal 294

Penanggung terbebas dari kewajibannya untuk memenuhi penggantian kerugian, bila ia membuktikan, bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian besar tertanggung sendiri. (KUHPerd. 1366; KUHD 2, 249, 276, 283, 290.)


Pasal 295

Pada pertanggungan atas barang-barang bergerak dan barang-barang dagangan dalam rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, bila tidak ada atau tidak lengkap alat-alat bukti yang dinyatakan dalam pasal-pasal 273, 274 dan 275, hakim dapat memerintahkan tertanggung untuk bersumpah.

Kerugiannya dihitung menurut nilai barang-barang yang ada pada waktu ada kebakaran. (KUHPerd. 1940 dst.)


Pasal 296

Bila tidak diadakan persyaratan khusus dalam polis tentang barang-barang bergerak, harta dalam rumah, perkakas rumah dan perhiasan rumah, maka pernyataan-pernyataan itu diberi arti sedemikian seperti yang diuraikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Kedua Bab I, Bagian 4. (KUHPerd. 512 dst.; KUHD 356-51.)


Pasal 297

Bila pada suatu hipotek antara debitur dan penagihnya dipersyaratkan, bahwa dalam hal ada kerugian menimpa persil yang dihipotekkan yang dipertanggungkan atau yang akan dipertanggungkan, uang asuransinya sampai jumlah utang dan bunga yang terutang, akan menggantikan hipotek itu, maka penanggung yang diberitahukan persyaratan itu wajib memperhitungkan ganti rugi yang terutang dengan penagih utang hipotek. (KUHPerd. 613, 1162 dst.; KUHD 268, 288; S. 1908-542 pasal 14.)


Pasal 298

Persyaratan dalam pasal di atas tidak mempunyai akibat, kecuali bila dan sepanjang penagih utang hipotek akan mendapat keuntungan, seandainya kerugian itu tidak terjadi. (KUHPerd. 1209 dst.)