Halaman:KUHDagang.pdf/75

Halaman ini tervalidasi

6. premi pertanggungannya. (KUHD 254, 256, 258, 302, 306.)


Pasal 305

Perencanaan jumlah uangnya dan penentuan syarat pertanggungannya, sama sekali diserahkan kepada persetujuan kedua belah pihak. (KUHPerd. 1780.)


Pasal 306

Bila orang yang jiwanya dipertanggungkan pada waktu pengadaan pertanggungan telah meninggal dunia, gugurlah perjanjian itu, meskipun tertanggung tidak dapat mengetahui tentang meninggalnya itu; kecuali bila dipersyaratkan lain. (KUHPerd. 1779; KUHD 251 dst., 269, 281.)


Pasal 307

Bila orang yang mempertanggungkan jiwanya bunuh diri atau dihukum mati, gugurlah pertanggungannya. (KUHD 276.)


Pasal 308

Dalam bagian ini tidak termasuk dana janda, perkumpulan-perkumpulan tunjangan hidup (tontine), perseroan pertanggungan jiwa timbal-balik, dan perjanjian lain semacam itu yang berdasarkan kemungkinan hidup dan kematian, yang untuk itu diharuskan mengadakan simpanan atau sumbangan tertentu atau kedua-duanya. (KUHD 286; S. 1870-64 pasal 10.)


BUKU KEDUA

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN


Anotasi:

Dg. S. 1933-47jis. S. 1938-1 dan 2, mulai berlaku 1 April 1938, Buku Kedua Bab I dan II diganti dengan pasal-pasal 309-340f seperti tersebut di bawah ini.


KETENTUAN UMUM


Pasal 309

Kapal adalah semua alat berlayar, bagaimanapun namanya dan apa pun sifatnya.

Kecuali bila ditentukan lain, atau diadakan perjanjian lain, dianggap bahwa kapal itu meliputi perlengkapan kapalnya.

Dengan perlengkapan kapal diartikan segala barang yang tidak merupakan bagian kapal itu, tetapi diperuntukkan tetap digunakan dengan kapal itu. (KUHPerd. 510, 513 dst.; KUHD 310 dst., 314, 593, 602, 748 dst.; F. 34; Rv. 532, 568; Tbs. 1, 3.)


BAB I

KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA