Halaman:KUHDagang.pdf/76

Halaman ini tervalidasi

Pasal 310

Kapal laut adalah semua kapal yang dipergunakan untuk pelayaran di laut atau diperuntukkan bagi itu. (Zeebr. 2; Schepenord. 2.)

Dalam Bab I sampai dengan Bab IV buku ini yang dimaksud dengan kapal semata-mata hanya kapal laut. (KUHD 748 dst.)


Pasal 311

Kapal Indonesia adalah kapal yang dianggap sebagai kapal berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang surat laut dan pas kapal. (KUHD 3102, 312, 319, 748; Tbs. 21, 23; S. 1934-78jis. S. 1935-89, 505, S. 1937-629, 630.)


Pasal 312

Kapal yang telah atau sedang dibuat di negeri ini, dianggap sebagai kapal Indonesia, sampai pembuatnya menyerahkannya kepada orang yang atas bebannya kapal itu telah atau sedang dibuat, atau memasukkannya dalam pelayaran atas bebannya sendiri. (KUHD 3102, 311, 314, 319; Tbs. 14; Zeebr. 2.)


Pasal 313

Pengalihan seluruhnya atau sebagian saham pada kapal, yang karenanya kapal itu akan berakhir menjadi kapal Indonesia, membutuhkan persetujuan semua, sesama-pemilik. (Zeebr. 2.)

Bila pemilik saham pada kapal kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau berhenti sebagai penduduk Indonesia, atau bila hak milik suatu saham pada kapal seluruhnya atau sebagian dengan cara lain daripada penyerahan, beralih kepada orang, yang bukan warga negara Indonesia atau bukan penduduk Indonesia, sehingga karena itu kapalnya tidak lagi sebagai kapal Indonesia, maka masing-masing dari para sesama pemilik selama enam bulan mempunyai hak untuk memohonkan kepada raad van justitie di tempat terdaftarnya kapal itu dalam register kapal, suatu perintah penjualan umum saham itu. Perintah itu diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya para anggota perusahaan kapal itu.

Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera. Saham itu hanya boleh diberikan kepada orang yang menginginkan, yang karena diperolehnya kapal itu memenuhi kembali syarat yang ditetapkan untuk kapal Indonesia. Kapal itu dengan demikian dianggap tidak kehilangan kedudukannya sebagai kapal Indonesia. (KUHD 311, 314, 319, 324, 334; Nedsch. 13 dst; Ned. ond. 2; Tbs. 21, 23.)


Pasal 314

Kapal-kapal Indonesia yang isi kotornya berukuran paling sedikit 20 m3 dapat dibukukan dalam register kapal menurut peraturan, yang akan diberikan dengan ordonansi tersendiri. (KUHD 749; Tbs., S. 1933-48 jis. S. 1938- 1,2.)

Dalam ordonansi ini diatur juga cara peralihan milik dan penyerahan kapal yang dibukukan dalam register kapal itu atau kapal dalam pembuatan dan saham pada kapal demikian atau kapal-kapal dalam pembuatan. (Tbs. 21 dst., 27.)