Halaman:KUHDagang.pdf/77

Halaman ini tervalidasi

Atas kapal dalam pembuatan dan saham-saham pada kapal demikian dan kapal dalam pembuatan yang dibukukan dalam register kapal dapat diadakan hipotek. (KUHPerd. 1162 dst.; Tbs. 24 dst.)

Atas kapal yang tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. Atas kapal yang dibukukan, Kitab Undang-undang Perdata pasal 1977 tidak berlaku. (KUHD 319.)


Pasal 315

Urutan tingkat antara hipotek-hipotek ditentukan oleh hari pendaftarannya. Hipotek yang didaftarkan pada satu hari yang sama, mempunyai tingkat yang sama. (KUHPerd. 1181; KUHD 315c dan d, 316a, 317a, 318, 319, 750.)


Pasal 315a

Bila piutangnya berbunga, maka hipotek itu berlaku juga sebagai jaminan terhadap bunga dari jumlah pokok untuk tahun yang berjalan, beserta dua tahun sebelumnya. (KUHPerd. 1184; KUHD 315c, 316b, 317b, 319, 750.)


Pasal 315b

Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hipotek, dapat menuntut haknya atas kapal itu atau sahamnya atas kapal, di tangan siapa pun kapal itu berada. (KUHPerd. 1198 dst.; KUHD 315c, 316, 319, 750.)


Pasal 315c

Terhadap hipotek kapal, sekedar hal ini dimungkinkan oleh sifat barang jaminan itu, dilakukan penerapan yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1168, 1169, 1171 alinea ketiga dan keempat, 1175, 1176 alinea kedua, 1177, 1178, 1180, 1186, 1187, 1189, 1190, 1193-1197, 1199-1205, 1207-1219, 1224-1227 tentang hipotek. (Ov. 24 dst., 31 dst., 34, 37 dst.; S. 1933-48 jo. S. 1938-2.)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1185 berlaku juga baik terhadap soal penyewaan maupun terhadap soal pencarteran menurut waktu dari kapal yang dihipotekkan. Bila kapal itu dipertanggungkan terhadap kebakaran atau terhadap bahaya lain, maka di samping itu berlaku juga Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 297 dan pasal 298. (KUHD 319, 750.)


Pasal 315d

Bila sebuah kapal karena lain daripada sita-lelang tidak lagi sebagai kapal Indonesia, tagihan hipoteknya menjadi dapat ditagih, bila hal itu belum demikian adanya. Tagihan itu tetap dapat ditagih atas kapal itu, sampai telah lunas, dengan mendahulukan tagihan kemudian, meskipun hal itu didaftar di luar Indonesia. (KUHPerd. 1268, 1271; KUHD 315e, 316 dst., 316e, 319, 750; Zeebr. 2.)


Pasal 315e

Dalam hal sita-lelang di luar Indonesia terhadap kapal yang didaftarkan dalam register kapal, maka kapal itu tidak dibebaskan dari hipotek yang membebaninya berdasarkan pasal