Halaman:KUHDagang.pdf/78

Halaman ini tervalidasi

sebelum ini, kecuali bila para kreditur telah dipanggil sendiri untuk melakukan hak mereka terhadap hasil lelang itu dan juga dengan nyata memberi kesempatan untuk itu.

Hipotek atas saham tetap berlaku setelah pengalihan atau pembagian kapalnya. (KUHD 319, 750.)


Pasal 316

(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Piutang yang diberi hak mendahului atas kapal, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 318, adalah:

  1. biaya sita-lelang; (KUHD 316b.)
  2. tagihan nakhoda dan anak buah kapalnya yang timbul dari perjanjian perburuhan, selama mereka bekerja dalam dinas kapal itu; (KUHD 395 dst., 399-401, 409, 412, 415, 416-416c, 421-424, 430, 452c, 452e, 452f.)
  3. upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan, dan biaya pelayaran lain-lain; (KUHD 316a 4.)
  4. tagihan karena penubrukan. (KUHD 543, 536 dst.)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139 tidak berlaku terhadap kapal. (KUHD 316a dst., 319, 750.)


Pasal 316a

Tingkat piutang yang mempunyai hak mendahului ditentukan oleh nomor, yang menyebutkan piutang itu, dalam pasal sebelum ini.

Piutang dengan satu nomor yang sama mempunyai tingkat yang sama dan dibayar menurut perimbangan, kecuali piutang untuk upah pertolongan, yang darinya didahulukan yang lebih baru daripada yang lebih lama. (KUHPerd. 1136.) Piutang yang mempunyai hak mendahului didahulukan daripada hipotek. (KUHPerd. 11340.)

Hak mendahului tersebut dalam nomor 31 pasal yang lain, gugur, bila kapalnya memulai perjalanan baru. (KUHD 319, 750.)


Pasal 316b

Piutang dengan hak mendahului meliputi bunga dan biaya-biaya berdasarkan undangundang, sekedar ini belum termasuk dalam nomor 1 1 pasal 316. (KUHPerd. 1250; KUHD 319, 750.)


Pasal 316c

Piutang yang mempunyai hak mendahului atas kapal, juga berhak mendahului tagihan yang timbul dari penisahaan kapal, seperti tagihan untuk pembayaran muatan dan biaya angkutan, upah pertolongan, bila kapalnya untuk dinas penyimpanan, upah pemanduan, bila kapal itu digunakan untuk dinas pemanduan. (KUHD 309, 316d, 318, 319, 750.)


Pasal 316d