Halaman:KUHDagang.pdf/79

Halaman ini tervalidasi

Hak mendahului yang diuraikan dalam pasal 316 dan pasal 316c, meluas sampai ke penggantian yang terutang karena kerusakan atau kehilangan kapalnya atau karena kehilangan sebagian atau seluruhnya dari salah satu tagihan yang disebut dalam pasal 316c.

Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan dari perjanjian pertanggungan. (KUHD 316e, 318, 319, 750.)


Pasal 316e

Kreditur yang piutangnya bersifat mendahului dapat menuntut haknya atas kapal atau saham kapal, di tangan siapa pun itu berada dan atas tagihan yang disebut dalam pasal 316c dan pasal 316d, juga setelah pengalihan atau penggadaiannya kepada pihak ketiga. (KUHPerd. 1198 dst.; KUHD 318, 319, 750.)

Pasal 317

Piutang yang berhak mendahului atas muatan adalah:

1. biaya sita-lelang;

2. tagihan pembayaran upah pertolongan dan kerugian laut umum;

3. tagihan dari perjanjian pengangkutan.

Piutang ini mendahului piutang yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139. (KUHD 317a 2.)

Pada kapal nelayan laut, dimasukkan juga dalam arti muatan, hasil penangkapan ikan yang ada di atas kapal. (KUHD 319, 750.)


Pasal 317a

Urutan tingkat piutang yang berhak mendahului ditentukan oleh nomor yang menyebutkan piutang itu dalam pasal sebelum ini.

Dari piutang yang tersebut dalam nomor 21 pasal di atas, yang lebih baru didahulukan terhadap yang lebih lama. (KUHD 319, 750.)


Pasal 317b

Piutang yang berhak mendahului itu meliputi bunga dan biaya berdasarkan undang-undang, sekedar ini belum termasuk dalam nomor 11 pasal 317.

Hak mendahuluinya meluas sampai ke penggantian yang terutang karena kerusakan atau kehilangan bagian dari muatan.

Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan yang timbul dari perjanjian pertanggungan.(KUHPerd. 1250; KUHD 319, 750.)


Pasal 318

Tagihan mengenai kapal atau mengenai perusahaan kapal atau berdasarkan tanggung jawab pengusaha perkapalan yang diuraikan dalam pasal 321, setelah piutang yang berhak mendahului yang disebut dalam pasal 316, dan setelah tagihan hipotek, berhak mendahului terhadap kapal itu dan penggantian yang disebut dalam pasal 316d di atas semua tagihan karena hal lain.