Halaman:KUHDagang.pdf/80

Halaman ini tervalidasi

Tagihan itu mempunyai tingkat yang sama dan dibayar menurut perimbangan. Pasal 316c dan pasal 316e tidak berlaku terhadap tagihan ini. (KUHD 318a, 319, 750.)


Pasal 318a

Piutang dan tagihan yang disebut dalam pasal 316 dan pasal 318 dapat ditagih dengan hak mendahului atas kapalnya, juga bila hal itu merupakan akibat dari pemakaian kapal untuk pelayaran di laut oleh orang lain daripada pemiliknya, kecuali bila orang yang menggunakan kapal, untuk itu tidak berwenang terhadap pemilik dan kreditur itu tidak beritikad baik. (KUHD 319, 320 dst., 750.)


Pasal 318b

Bila pembagian lewat pengadilan dari hasil sebuah kapal asing terjadi di Indonesia, maka biaya sita-lelang, upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan serta biaya pelayaran lain, bagaimanapun ditempatkan di tingkat yang diberikan kepada itu semua oleh pasal 316. (KUHD 319, 750; Rv. 756.)


Pasal 319

Ketentuan pasal-pasal 311-318b tidak berlaku terhadap kapal-kapal yang dimiliki oleh Negara atau badan resmi, yang diperuntukkan bagi dinas umum. (KUHD 750.)


BABII

PENGUSAHA-PENGUSAHA KAPAL DAN PENGUSAHA-PENGUSAHA PERKAPALAN


Pasal 320

Pengusaha kapal adalah orang yang menggunakan kapal untuk pelayaran di laut dan untuk itu dikemudikannya sendiri atau menyuruh seorang nakhoda, yang bekerja padanya. (KUHD 309 dst., 323, 341, 453, 75 1; KUHPerd. 806, 813.)


Pasal 321

Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan hukum, yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu, dalam jabatan mereka, dalam lingkungan wewenang mereka.

Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang didatangkan kepada pihak ketiga oleh perbuatan melawan hukum dari mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu atau bekerja di kapal untuk keperluan kapal itu atau muatannya, dalam jabatan mereka atau dalam pelaksanaan pekerjaan mereka. (KUHPerd. 1233, 1367; KUHD 318, 322, 326, 331, 342, 344, 358a3, 360-363, 365, 373, 397, 474, 525, 539, 541, 751.)


Pasal 322

Mereka yang sebelum penyewaan atau peminjaman sebuah kapal terdaftar dalam register kapal, atas dasar ketentuan dalam alinea pertama pasal di atas memperoleh suatu tagihan