Halaman:KUHDagang.pdf/81

Halaman ini tervalidasi

terhadap penyewa atau peminjam, dapat juga menggugat pemilik kapal, kecuali bila pada waktu timbul tagihan mereka, mereka tahu tentang penyewaan atau peminjaman itu.

Pemilik kapal dapat menuntut penyewa atau peminjam atas pembayaran tersebut di atas. (KUHPerd. 1548, 1740; KUHD 314, 751.)


Pasal 323

(s.d.u. dg. S. 1938-1 jo. 2.) Bila sebuah kapal dimiliki oleh beberapa orang yang atas dasar lain daripada perjanjian perseroan seperti yang dimaksud Buku Kesatu Bab III, mempergunakannya atas beban bersama untuk pelayaran di laut, maka antara mereka terdapat sebuah perusahaan perkapalan. (KUHPerd. 514, 1618; KUHD 324 dst.)


Pasal 324

Keanggotaan pada perusahaan perkapalan beralih seluruhnya atau sebagian oleh pengalihan hak milik seluruhnya atau sebagian saham kapal. (KUHPerd. 514, 1641; KUHD 313, 323, 333.)


Pasal 325

Perusahaan perkapalan tidak bubar oleh kepailitan atau meninggalnya salah seorang anggota, penempatan anggota tersebut dalam suatu lembaga karena penyakit jiwa atau di bawah pengampuan. (KUHPerd. 433 dst., 1646; KUHD 333, 335, 340e; F. 19, 22 dst., 34, 55, 60-62; Kr. 10 dst., 22 dst., 37.)

Keanggotaan dalam perusahaan perkapalan tidak dapat dimohonkan pemberhentiannya; demikian pula seorang anggota tidak dapat dinyatakan hilang keanggotaannya pada perusahaan perkapalan.


Pasal 326

Anggota perusahaan perkapalan bertanggung jawab untuk perikatan perusahaannya, masing-masing menurut perimbangan sahamnya dalam kapal itu. (KUHD 18, 321, 323 dst., 333, 340.)


Pasal 327

Dalam perusahaan perkapalan dapat diangkat seorang pemegang buku.

Sebuah perseroan dapat diangkat menjadi pemegang buku. (KUHPerd. 1792 dst.; KUHD 15 dst., 36 dst., 323, 329, 331 dst., 333, 334; Tbs. 19'.)


Pasal 328

Bila pemegang buku adalah anggota perusahaan perkapalan, maka bila perusahaan mengakhiri hubungan kerjanya, ia mempunyai hak untuk menuntut, bahwa sahamnya diambil-alih oleh perusahaan dengan harga sedemikian yang dianggap pantas oleh para ahli, kecuali bila perusahaan mengakhiri hubungan kerja tersebut karena alasan yang mendesak.