Halaman:KUHDagang.pdf/82

Halaman ini tervalidasi

Pemegang buku mempunyai hak yang sama, bila pengakhiran hubungan kerja dilakukan olehnya atas dasar alasan yang mendesak, yang diberikan padanya karena kesengajaan atau kesalahan perusahaan. (KUHPerd. 1603e dst., 1603o dan p; KUHD 329, 333.)


Pasal 329

Pengangkatan dan penghentian pemegang buku tidak dapat dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, selama belum terjadi pencatatan tentang hal ini dalam register kapal, kecuali bila mereka mengetahui lial ini. (KUHD 314, 327 dst., 333; Tbs. 7.)


Pasal 330

Bila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan pemegang buku atau orang yang menurut register diangkat untuk itu telah meninggal, dimasukkan ke suatu lembaga karena sakit jiwa, ditempatkan dalam pengampuan, dinyatakan pailit atau tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka perusahaan perkapalan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan, diwakili dan untuknya dapat dilakukan perbuatan oleh seorang atau lebih dari anggota-anggotanya, asalkan sendiri-sendiri atau bersama-sama merupakan pemilik kapal itu untuk lebih dari separuh bagian.

Bila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan pemegang buku atau bila salah satu keadaan termaksud dalam alinea pertama terjadi, maka perusahaan perkapalan tersebut berdasarkan hukum berdomisili di kantor penyimpanan register kapal pusat untuk pendaftaran kapal. (KUHPerd. 17 dst., 433 dst.; KUHD 314, 323, 327, 333; Kr. 10 dst., 22 dst., 37; Tbs. 7.)


Pasal 331

Pemegang buku berwenang untuk bertindak dengan pihak ketiga untuk perusahaan perkapalannya dan mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam segala hal yang dibawa oleh kebiasaan kapal itu menurut penetapan tujuannya.

Pembatasan wewenang pemegang buku hanya dapat dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, bila hal itu diketahui oleh pihak tersebut. (KUHD 323, 327 dst., 329, 332 dst., 338 dst., 340a-d; Tbs. 7.)


Pasal 332

Keputusan hakim yang diperoleh terhadap perusahaan perkapalan atau pemegang buku dalam jabatannya, dapat dilaksanakan terhadap harta bersama dari anggota-anggota perusahaan kapal itu. (KUHD 323, 327, 333, 361.)


Pasal 333

Dari ketentuan pasal -pasal 324-332 tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian. (AB. 23.)


Pasal 334

Semua keputusan mengenai urusan perusahaan perkapalan diambil dengan suara terbanyak dari anggota perusahaan perkapalan itu.