Halaman:KUHDagang.pdf/84

Halaman ini tervalidasi

Selebihnya itu wewenangnya, juga dalam hubungannya dengan perusahaan perkapalan, dinilai menurut ketentuan dalam pasal 331 alinea pertama. (KUHPerd. 1792 dst.; KUHD 323, 327 dst., 337, 339, 34le, 362, 364, 395 dst., 408, 411, 592 dst.)


Pasal 339

Pemegang buku harus mengurus kepentingan perusahaan perkapalan seperti layaknya seorang pengusaha perkapalan yang baik mengurus kepentingannya. Ia harus menunaikan kewajibannya yang dibebankan oleh undang-undang kepada pengusaha perkapalan.

Ia bertanggung jawab terhadap para anggota perusahaan perkapalan untuk kerugian yang diderita karena kesengajaan atau kesalahannya. (KUHPerd. 1800 dst.; KUHD 327, 331, 338.)


Pasal 340

Para anggota perusahaan perkapalan membagi keuntungan atau kerugian menurut perimbangan saham mereka dalam kapal itu. (KUHPerd. 1633; KUHD 323, 326, 336.)


Pasal 340a

Pemegang buku memberitahukan kepada setiap anggota atas keinginannya, segala urusan mengenai perusahaan perkapalan dan memperlihatkan semua buku, surat dan tulisan yang bersangkut-paut dengan pengurusannya. (KUHPerd. 1802; KUHD 6, 12.)


Pasal 340b

Pemegang buku wajib setiap kali menurut kebiasaan, tetapi setidak-tidaknya setelah lewat 1 tahun, memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada para anggota perusahaan perkapalan tentang pengurusannya, dengan menunjukkan segala surat bukti yang berkenaan dengan itu, dan memberikan kepada mereka masing-masing apa yang menjadi hak mereka.

Tuntutan hukum untuk menyelenggarakan perhitungan dan pertanggungjawaban ini kedaluwarsa dengan lampaunya waktu 10 tahun setelah berakhirnya jangka waktu perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan. (KUHPerd. 1802, 1805, 1967; KUHD 323, 340c dst., 364; Rv. 764 dst.)


Pasal 340c

Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib memeriksa dan menutup perhitungan dan pertanggungjawaban pemegang buku dan membayarkan bagian dari jumlah yang ternyata yang harus dibayar kepada pemegang buku itu. (KUHPerd. 1807 dst.; KUHD 323, 340b, d; Rv. 775.)


Pasal 340d

Pembenaran perhitungan dan pertanggungjawaban oleh jumlah terbanyak anggota perusahaan perkapalan hanya mengikat mereka yang melakukan hal itu, tetapi hal itu juga mengikat sesama pengusaha perkapalan yang tidak membenarkan perhitungan dan pertanggungjawaban itu, bila ia lalai untuk membantah perhitungan dan pertanggungjawaban itu di depan pengadilan dalam 3 tahun, setelah ia dapat