Halaman:KUHDagang.pdf/89

Halaman ini tervalidasi

Dalam register ini dilakukan pencatatan yang dimaksud dalam pasal 390, sedangkan di dalamnya juga diselenggarakan pencatatan semua kejahatan yang dilakukan di lautan bebas di atas kapal itu. (KUHP 562-1 sub 20.)

Atas permintaan atau atas nama nakhoda, pegawai pendaftaran anak buah kapal membubuhkan pada register hukuman yang ditunjukkan kepadanya tanda “telah melihat” yang ditandatangani dan diberi tanggal olehnya. (KUHD 374.).


Pasal 353

Setelah tiba di suatu pelabuhan, nakhoda dapat menyuruh pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal mengenai kejadian dalam perjalanan. (KUHPerd. 1868 dst.; KUHD 354 dst., 452b; KUHP 451bis.)

Bila kapal itu atau muatannya mendapat kerusakan atau telah terjadi suatu peristiwa yang luar biasa, maka nakhoda dalam 3 x 24 jam setelah tiba dalam suatu pelabuhan, di mana berada seorang pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, wajib menyuruh membuat setidak-tidaknya keterangan kapal sementara. Keterangan sementara harus disusul oleh keterangan yang lengkap dalam 30 hari. (Schepenord. 15 dst., 23; Schepenbesl. 126 dst.)

Nakhoda di luar Indonesia harus menghadap pegawai konsulat Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat yang berwenang. (Cons. 2 dst.)

Pegawai yang disebut dalam alinea pertama dan ketiga memberikan salinan keterangan kapal dengan pembayaran biayanya, kepada siapa saja yang menginginkan.

Oleh Kepala Departemen Marine ditunjuk pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, dan ditetapkan tarif biayanya. (S. 1938-4.)


Pasal 354

(s.d.u.t. dg. S. 1934-214jo. S. 1935-77jo. 562 jo. S. 1938-2.) Dalam menghitung jangka waktu berdasarkan undang-undang yang tersebut dalam alinea pertama pasal 352, dan alinea kedua pasal 353, ikut terhitung hari Minggu dan hari yang disamakan dengan itu seperti dimaksud dalam alinea kedua pasal 153 dan, di luar Indonesia tidak ikut terhitung hari raya berdasarkan undang-undang yang berlaku di sana.


Pasal 355

Para anak buah kapal yang ditunjuk oleh nakhoda pada waktu membuat keterangan kapal wajib memberi bantuan dengan memberikan keterangan tentang pendapat mereka. (KUHD 341, 353, 452b; KUHP 451bis.)


Pasal 356

Penilaian kekuatan pembuktian buku harian kapal dan keterangan kapal mengenai kejadian dari perjalanan yang disebut di dalamnya, untuk tiap kejadian diserahkan kepada hakim. (KUHPerd. 1881, 1922; KUHD 7, 348.)

Dalam hal pembuktian dengan saksi mengenai kejadian dalam perjalanan terhadap mereka yang selama perjalanan termasuk penumpang kapal itu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1910 alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku, akan tetapi orang yang