Halaman:KUHDagang.pdf/91

Halaman ini tervalidasi

Pasal 360

Di tempat-tempat pengusaha kapal tidak diwakili dan ia sendiri dengan cara sederhana tidak dapat mengambil tindakan yang perlu, maka nakhoda kapal berwenang untuk melengkapi kapalnya dengan segala yang dibutuhkannya, dan melakukan hal yang biasanya diperlukan dalam penggunaan kapal itu, sesuai dengan tujuan yang dimaksud oleh pengusaha kapal, atau yang sangat diperlukan demi penyelamatan kapal itu.

Namun terhadap pihak ketiga yang dengan itikad baik telah melakukan perbuatan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan menggunakan ketidakberwenangannya nakhoda atas dasar bahwa pengusaha kapal di tempat itu diwakili atau bahwa ia sendiri dengan cara yang sederhana dapat mengambil tindakan yang diperlukan. (KUHPerd.: 1338; KUHD 321, 342, 361-365, 367 dst., 370 dst., 373, 743, 747.)


Pasal 361

Di luar Indonesia dalam urusan-urusan yang menyangkut kapalnya, nakhoda dapat dipanggil ke depan pengadilan, dan dapat bertindak sebagai penggugat untuk pengusaha kapal. Pengusaha kapal setiap waktu dapat mengambil alih perkaranya.

Keputusan hakim terhadap nakhoda atas perbuatannya, dianggap terhadap pengusaha kapal.

Pemberitahuan oleh juru sita yang ditujukan pada pengusaha kapal, di luar Indonesia dapat dilakukan di kapal. (KUHPerd.: 1354; KUHD 342 dst., 364, 371, 373,568a 2 ; Rv. 1 dst., 436.)


Pasal 362

Nakhoda hanya berwenang untuk perbaikan luar biasa, membebani atau menjual kapalnya, bila kapal itu berada di luar Indonesia dan ada kejadian yang merupakan keharusan mendesak serta masuk akal yang menyebabkan, tidak mungkin untuk menunggu perintah pengusaha kapal atau orang yang berwenang untuk bertindak atas namanya.

Penjualannya harus dilakukan di depan umum. (KUHPerd. 1139-40, 1354, 1471, 1796; KUHD 314 3 , 315d dan e, 321, 335, 3382 , 340e, 363 dst., 743, 747; KUHP 466; Venduregl. 1, 4, 10, 19 dst.)


Pasal 363

Pembatasan wewenang nakhoda menurut undang-undang tidak berlaku terhadap pihak ketiga, kecuali bila mereka mengetahuinya. (KUHPerd. 1340, 1815; KUHD 321, 342, 360 dst., 373.)


Pasal 364

Terhadap pengusaha kapalnya, nakhoda selalu wajib bertindak sesuai dengan ketentuan pengangkatannya dan perintah yang diberikan kepadanya atas dasar pengangkatan itu, asalkan ketentuan dan perintah itu tidak bertentangan dengan kewajiban yang dibebankan oleh peraturan perandang-undangan kepadanya sebagai pemimpin.