Halaman:KUHDagang.pdf/92

Halaman ini tervalidasi

Ia harus terus-menerus memberitahukan kepada pengusaha kapalnya tentang segala sesuatu mengenai kapal dan muatannya, dan minta perintahnya, sebelum mulai dengan tindakan keuangan yang penting.

Lain daripada itu ketentuan pada pasal-pasal 359-362 berlaku juga terhadap hubungannya terhadap pengusaha kapal. (KUHPerd. 1338 dst., 1603 dst., 1800 dst.; KUHD 320 dst., 327 dst., 342 dst., 365, 367, 369, 372 dst., 399, 408 dst., 427-433.)


Pasal 365

Bila pada nakhoda di luar Indonesia tidak mempunyai dana untuk menutupi pengeluaran yang perlu sekali untuk melanjutkan perjalanannya, dan ia tidak dapat memperolehnya dengan mengeluarkan wesel atas pengusaha kapal ataupun dengan jalan lain, maka ia berwenang untuk mengambil pinjaman uang dengan jaminan kapalnya atau, bila ia dalam hal itu tidak berhasil, menggadaikan atau menjual sebagian dari muatannya ia wajib, bila sekiranya mungkin, menjelaskan kepada pengusaha kapal dan mereka yang berkepentingan pada muatannya dan menunggu perintah mereka, sebelum mulai melakukan salah satu dari tindakan itu.

Terhadap orang yang dengan itikad baik telah melakukan tindakan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan di sini.

Penjualan itu harus dilakukan di depan umum atau pada bursa. (KUHPerd. 1150, 1338, 1383, 1471, 1754 dst., 1765; KUHD 100 dst., 314, 321, 342 dst., 360, 362, 366, 371, 699-90, 742 dst., 747; KUHP 466; S. 1933-48; Verduregl. 1, 4, 10, 19 dst.)


Pasal 366

Pengusaha kapal harus mempertanggungjawabkan hasil penjualan barang itu kepada para pemilik atau mengganti nilainya menurut nilai barang dengan macam dan sifat yang sama di tempat dan pada waktu yang sama, di mana muatan selebihnya akan dibawa ke tujuan yang sama, dikurangi dengan apa yang telah dihemat mengenai bea, biaya dan biaya muatan, bila nilai tersebut setelah pengurangan demikian lebih tinggi daripada hasilnya. (KLJHD 365, 472, 699-201; Rv. 771 dst.)


Pasal 367

Nakhoda yang mendengar, bahwa bendera yang dibawanya berlayar telah menjadi tidak bebas, wajib memasuki pelabuhan tak memihak yang paling dekat di sekitarnya dan tetap berlabuh di situ, sampai ia dapat berangkat secara aman atau telah menerima perintah yang pasti dari pengusaha kapalnya untuk berangkat. (KUHD 364, 368 dst., 419-1 sub 31 jo. alinea kedua, 517s, t, u, 520a, 533m, u, y; KUHP 469.)


Pasal 368

Bila ternyata kepada nakhoda, bahwa pelabuhan yang ditentukan sebagai tujuan diblokir, maka ia wajib memasuki pelabuhan yang terdekat di sekitarnya. (KUHD 367, 369, 517s, t, u.; KUHP 469.)