Halaman:KUHDagang.pdf/93

Halaman ini tervalidasi
Pasal 369

Bila kapal dipaksa masuk ke suatu pelabuhan, ditahan atau dihalangi, maka nakhoda wajib menuntut kembali kapal dan muatannya dan untuk itu mengambil tindakan yang perlu ia segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pengusaha kapal dan pencarter kapal dan sedapat-dapatnya bertindak setelah berunding dengan mereka dan menurut perintah mereka. (KUHD 367 dst., 371, 533m, u, y, 633, 699-120; KUHP 469.)


Pasal 370

Nakhoda boleh menyimpang dari arah yang harus diikutinya untuk menyelamatkan jiwa manusia. (KUHD 358a, 560.)


Pasal 371

Nakhoda wajib menjaga kepentingan mereka yang berhak atas muatannya selama perjalanan, untuk mengambil tindakan yang perlu untuk itu, dan bila perlu bertindak di depan pengadilan.

Tentang segala kejadian yang menyangkut muatan harus segera diberitahukan kepada pencarternya; ia sedapat-dapatnya bertindak setelah berunding dan menurut perintah pencarter tersebut.

Dalam keadaan yang sangat mendesak, ia berwenang untuk menjual muatannya, atau sebagian darinya, atau untuk mengambil pinjaman uang dengan menjaminkan muatan, guna menutup pengeluaran yang telah dilakukan untuk keperluan muatan itu. (KUHPerd. 113941, 1196 dst., 1354-1357; KUHD 342, 361, 364 dst., 369, 518c, 519x, 533n.)


Pasal 371a

Bila selama perjalanan di kapal terdapat orang yang tidak mempunyai karcis perjalanan yang berlaku, dan tidak bersedia dan tidak mampu untuk membayar biaya angkutan pada teguran pertama dari nakhoda, maka nakhoda mempunyai hak untuk menyuruh ia melakukan pekerjaan di kapal yang mampu dikerjakannya, dan menurunkannya dari kapal pada kesempatan pertama. (KUHD 341, 530, 533b, c, i, j, m, z; KUHP 472bis.)


Pasal 372

Nakhoda tidak boleh mengangkut barang dalam kapal untuk bebannya sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal atau izin darinya, dan bila kapalnya dicarter, juga dari pencarter.

Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan larangan ini, maka untuk barang itu harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang dipersyaratkan atau dapat dipersyaratkan pada waktu pemuatan untuk barang semacam itu dengan ketentuan tujuan yang sama, dan harus mengganti kerugian yang terjadi di samping itu. (KUHPerd. 1246, 1365; KUHD 320, 341, 367, 364, 394, 399, 408 dst., 453, 466, 479, 491 dst., 518 a, i, 533, 651.)


Pasal 373