Halaman:KUHDagang.pdf/94

Halaman ini tervalidasi

Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 342 alinea kedua, nakhoda hanya terikat, bila ia melampaui batas wewenangnya atau dengan tegas menerima suatu kewajiban pribadi. (KUHD 321, 358a, 361, 363.)


Pasal 373a

Nakhoda yang dengan suatu cara telah bersikap tidak pantas terhadap kapal, muatan dan para penumpang, dengan keputusan Mahkamah Pelayaran dapat dicabut wewenangnya untuk berlayar sebagai nakhoda kapal Indonesia, selama waktu tertentu yang tidak lebih dari 2 tahun. (KUHD 411-l0, 30, 419-1 sub 60.)

Terhadap urusan ini tidak dapat diadakan pemeriksaan, kecuali atas pengaduan pengusaha kapal atau dari seorang penumpang yang dimasukkan dalam tiga minggu setelah tibanya kapal di tempat pertama yang disinggahi oleh kapal setelah terjadinya sikap yang tidak pantas. Di Indonesia yang berlaku sebagai tempat demikian hanyalah tempat yang ada syahbandarnya, dan di luar Indonesia hanya tempat yang ada pegawai konsulat Indonesia.

Pengaduan itu harus diteruskan kepada Kepala Departemen Marine (Komandan Angkatan Laut), harus disampaikan di Indonesia: kepada syahbandar, di luar Indonesia: kepada pegawai konsulat, dan oleh Kepala Departemen Marine, untuk pertimbangan sementara, diserahkan kepada Jaksa Agung Tentara. (sudah disesuaikan dengan keadaan sekarang.)

Bila nasihat pegawai tersebut menolak, akan tetapi Kepala Departemen Marine menyetujui hal itu, pengaduan itu tidak dikabulkan. Bila nasihat tersebut tidak menolak, atau bila Kepala Departemen Marine tidak dapat menyetujui nasihat yang menolak itu, maka pengaduan itu oleh pejabat yang tersebut terakhir untuk penyelenggaraan pemeriksaan dan pengambilan keputusan, diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran. (KUHD 341b; S. 1934215.)


Pasal 374

Pasal-pasal 347-452a tidak berlaku terhadap kapal yang isi kotornya kurang dari 500 m3. (KUHD 341b.)

Di atas kapal ini harus ada surat laut atau pas kapal, petikan register kapal, bila kapal itu terdaftar, daftar anak buah kapal dan peraturan perundang-undangan dan reglemenreglemen yang berlaku pada kapal ini. (S. 1935-492 pasal 3; Tbs. 8; KUHD 375 dst,)


Bagian 3

Anak Buah Kapal


Pasal 375

Untuk tiap-tiap kapal, dibuat di hadapan pegawai yang diangkat oleh pengusaha yang berwenang sebuah daftar tentang semua orang yang harus melakukan dinas anak buah kapal yang disebut daftar anak buah kapal.

Dinas anak buah kapal adalah pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh mereka, yang diterima untuk dinas di kapal kecuali pekerjaan nakhoda.

Dalam dinas anak buah kapal tidak dimasukkan segala pekerjaan kuli muatan dan pekerja yang melakukan pekerjaan di kapal, yang bersifat sementara, dan dalam keadaan darurat