Halaman:KUHDagang.pdf/98

Halaman ini tervalidasi

Tiap hukuman harus segera dicatat dalam register hukuman, dengan menyebutkan peristiwa yang menyebabkan pengenaan hukuman dan tentang hari terjadinya hal itu, beserta hari dikenakannya hukuman. Tiap pencatatan harus ditandatangani oleh nakhoda dan para perwira kapal yang tersebut dalam alinea pertama. (KUHD 352a.)

Hukuman yang tidak dicatat dalam register dianggap dikenakan dengan tidak sah. (KUHPerd 1916, 1921 dst.)

Anak buah kapal dapat naik banding tentang penjatuhan hukuman itu di Jawa dan Madura pada residentierechter (kini dapat disamakan dengan hakim karesidenan) yang di wilayah kapal berada pada waktu permohonan banding diajukan, dan di luar Jawa dan Madura pada Kepala Pemerintahan Daerah setempat. Permohonan banding tidak dapat lagi diterima, bila diajukan setelah sembilan puluh hari setelah anak buah kapal dijatuhi hukuman dan berada untuk pertama kali di pelabuhan Indonesia.

Residentierechter atau Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempertahankan, meringankan atau menghapuskan hukuman yang dijatuhkan. Pencatatan keputusan banding diurus oleh nakhoda ke dalam register hukuman di samping hukuman yang dijatuhkan.

Terhadap keputusan itu tidak diperkenankan untuk mengadakan perlawanan atau upaya hukum lebih tinggi.

Ketetapan berdasarkan alinea yang lain pasal ini tidak diambil kecuali setelah mendengar atau pemanggilan secukupnya pihak-pihak. Bila ketetapan itu mengenai denda, hal itu dapat diberikan dalam bentuk seperti yang ditentukan dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435. (KUHD 405.)


Pasal 391

Anak buah kapal tidak boleh membawa atau mempunyai minuman keras atau senjata di kapal tanpa izin nakhoda.

Barang yang kedapatan di kapal yang bertentangan dengan ketentuan ini, dapat disita oleh nakhoda dan dihancurkan atau doual untuk keperluan lembaga bagi para pelaut yang ditunjuk oleh Kepala Dienst van Scheepvaart (kini dapat disamakan dengan Direktur Jenderal Perhubungan Laut), kecuali bila ketentuan undang-undang menentang hal ini.

Nakhoda mempunyai wewenang yang sama terhadap barang selundupan, barang larangan, candu atau obat bius lainnya, yang dibawa oleh anak buah kapal atau ada padanya di kapal. (KUHD 384, 386, 3920, 393, 3943, 397, 418-40)


Pasal 392

Untuk pemakaian oleh para anak buah kapal, tidak boleh ada minuman keras di kapal melebihi jumlah yang ditentukan oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine. (S. 19384.)

Minuman keras yang berada di kapal dan bertentangan dengan ketentuan ini, yang didapati oleh polisi atau pejabat bea dan cukai, dapat disita oleh mereka.

Minuman keras itu dapat dijual untuk keperluan lembaga yang dimaksud dalam pasal 391 alinea kedua.


Bagian 4