Halaman ini telah diuji baca
karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. |
Pasal 493
Barang siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. |
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
|
Pasal 495
|
Pasal 496
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah. |
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah: |