Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan berdasarkan S. 32-143 jo. 33-9. |
Pasal 500
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. |
Pasal 501
|
Pasal 502
|
BAB II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
BAB II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
|