Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 524
Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah atau akan di
bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil
untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang
sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di
bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaannya
oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa
alasan yang dapat diterima;
barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis
perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan perantaraan
kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 525
Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap
tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi
pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari
atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam
garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas
suaminya (istrinya).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 526
Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 527
Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955-28.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 528
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang: