Halaman ini telah diuji baca
kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah. |
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
|
BAB X
PELANGGARAN PELAYARAN
BAB X
PELANGGARAN PELAYARAN
Pasal 560
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. |
Pasal 561
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan suratsurat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. |
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
|
Pasal 563
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. |