Halaman ini telah diuji baca
BUKU KEDUA
KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 104
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 105
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 13. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 106
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 107
Pasal 107
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 108
Pasal 108
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 109
Pasal 109
Pasal ini ditiadakan berdasarkan S.1930 No. 31. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 110
Pasal 110