Halaman:KUHPidana.pdf/24

Halaman ini telah diuji baca


BUKU KEDUA
KEJAHATAN



BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 107
  1. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 108
  1. Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
    1. orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
    2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.
  2. Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 109
Pasal ini ditiadakan berdasarkan S.1930 No. 31.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 110