Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 128
Pasal 128
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 129
Pasal 129
Pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama. |
BAB II
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
BAB II
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 130
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 131
Pasal 131
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 132
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 23. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 133
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 134
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 135
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 136
Pasal 136