|
- Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan
melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
- Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah
palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu
serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa
masuk.
- Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam
dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
- Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang
atau lebih dengan bersekutu.
|