Halaman ini telah diuji baca
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 174
Pasal 174
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 175
Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 176
Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 177
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 178
Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 179
Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan
atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 180
Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |