Halaman:KUHPidana.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca
hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.

Pasal 28
Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat, asal saja terpisah.

Pasal 29
  1. Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam golongan-golongan, hal mengatur pekerjaan, upah pekerjaan, dan perumahan terpidana yang berdiam di luar penjara, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
  2. Jika perlu, Menteri Kehakiman menetapkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.

Pasal 30
  1. Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
  2. Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
  3. Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
  4. Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian: jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari; jika lebih dai tujuh rupiah lima puluh sen, tiaptiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
  5. Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
  6. Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.

Pasal 31
  1. Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
  2. Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dan pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
  3. Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.

Pasal 32
  1. Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan.
  2. Jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu perbuatan