Halaman:Kami Perkenalkan (1954).pdf/101

Halaman ini tervalidasi

JAMCO, Eusebius
Dilahirkan di : Durea, Kepulauan Kei pada tanggal 9 Pebruari 1917
Pendidikan : Partikelir missie H.I.S. Tual Studie - Gymnasial di Seminari dan Filsafat di Tomohon.
Anggota partai : Fraksi Demokrat
Kedudukan sekarang : Anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau :

sedjak tahun 1944 hingga 1946, ia mendjadi Pastoor di Djakarta jang kemudian selaku Pastoor pula di Langgur. Lahirnja Negara Indonesia Timur (N.I.T.). Terwudjudnja Negara Kesatuan kembali, selaku anggota D.P.R. R.I.







JUSUF, Adji Bambang Mohamad
Dilahirkan di : Tenggarong, Kalimantan Timur pada tanggal 10 Djuni 1910.
Pendidikan : Koningin Emma-school.
Anggota partai : Partai Buruh.
Kedudukan sekarang : Anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau : sedjak tahun 1930 hingga 1935, ia bekerdja dikalangan Pangreh Pradja. Kemudian, sedari tahun 1936-1940, berusaha sendiri dalam lapangan Perusahaan Perkajuan. Waktu petjahnja perang Pasifik, ia tetap mendjalankan perusahaannnja, disamping hasil2 hutan, pun menjelenggarakan usahanja dalam lapangan hasil bumi.
Dengan lahirnja Negara R.I.S. duduk selaku Senator D.P.R. R.I.S. Terwudjudnja Negara Kesatuan kembali, sebagai anggota D.P.R. R.I. Disamping itu, pernah duduk sebagai anggota Misi Djasa2 Baik Republik Indonesia ke Burma.
Pergerakan : disamping pekerdjaannja, iapun turut aktip dalam gerakan Rakjat. Diantaranja ia masuk dalam partai organisasi I.N.I. (Ikatan Nasional Indonesia).





JUSUF MUDA DALAM, Teuku
Dilahirkan di : Bambi-Sigli, Atjeh pada tanggal 10 Desember 1914.
Pendidikan :
Anggota partai : Partai Nasional Indonesia (P.N.I.)
Kedudukan sekarang : Anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau : setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ia bekerdja pada Kementerian Pertahanan selaku Wakil Kepala Baagian Pendidikan. Kemudian, sedjak tahun 1947 hingga 1948, sebagai Pegawai Tinggi tingkat III dari Pemerintah R.I.
Selandjutnja berdasar pada keputusan Ketua D.P.R. R.I.S. pada tanggal 13 April 1950, ber-sama2 dengan I.J. Kasimo ia ditugaskan untuk menjelidiki/menindjau soal2 tanah perkebunan (konsesi) dan soal2 pemakaian tanah-tanah bekas perkebunan oleh Rakyat di Sumatera Timur.
Pergerakan : pada mulanja ia mendjadi anggota P.K.I. jang kemudian sedjak tanggal 30 April 1954, masuk anggota P.N.I.

93