Halaman:Kami Perkenalkan (1954).pdf/85

Halaman ini tervalidasi

BASWEDAN, Abdul Rachman

Dilahirkan di : Surabaja pada tanggal 12 September 1908.
Pendidikan : Sekolah Islam dan Kursus Pengetahuan Umum.
Anggota partai : Madjelis Sjuro Muslimin Indonesia (MASJUMI)
Kedudukan sekarang : Anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau : sedjak tahun 1922 - 1934, ia bekerdja sebagai wartawan pada Harian „Sin Tit Po”, „Suara Umum” di Surabaja untuk kemudian pada Harian „Matahari” di Semarang. Setelah itu, ia mendjabat Redaktur Kepala dari Madjalah „Sedar” jang didirikannja. Didjaman pendudukan Djepang, ia ditundjuk selaku anggota Tyuuoo Sangi In. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sebagai anggota K.N.I.P.
Pada tahun 1946 ia terpilih untuk menduduki korsi Menteri Muda Penerangan dalam Kabinet St. Sjahrir ke-3, Kabinet Nasional ke-IV Negara R.I. Pada bulan Maret 1947, ia turut mengambil bagian dalam Delegasi Indonesia ke - Antar Asiatic-Conference di New-Delhi. Setelah kembali di Indonesia. pada bulan April ia diangkat pula mendjadi anggota Delegasi Indonesia ke Negara2 Arab. Sekembalinja dari luar negeri, ia ditundjuk selaku Penasihat dari Panitia Penjelenggara Darma Palestina.
Lahirnja Negara R.I.S. sebagai anggota D.P.R. R.I.S. Terwudjudnja Negara Kesatuan, mendjadi anggota D.P.R. R.I.
Pergerakan : antara tahun 1926 - 1934, ia bergerak aktip dalam „Al Irsjad”, Muhammadijah dan J.I.B. (Jong Islamieten Bond). Selain dari pada itu, ia merupakan tenaga penegak Partai Arab Indonesia (P.A.I.) dimana ia dipilih sebagai Ketuanja ; dan anggota pengurus Besar P.N.I. bagian politik. Dengan terdjadinja perubahan dalam susunan Pengurus Besar P.N.I., ia menarik diri dan masuk partai Islam Masjumi.



BASRI

Dilahirkan di : Manggul-Lahat, Palembang pada tanggal 19 Djuli 1912.
Pendidikan : M.U.L.O. Palembang tahun 1928.
Anggota partai : Partai Sosialis Indonesia (P.S.I.)
Kedudukan sekarang : Anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau : sedjak tahun 1929 - 1931, ia bekerdja sebagai Klerk Kantor Tilpun dan Pos di Palembang jang kemudian diberhentikan dari Pekerdjaan karena masuk anggota Partai Nasional Indonesia. Berkuasanja tentara Djepang di Indonesia, sedjak tahun 1943 hingga 1945, duduk selaku anggota Syuu Sangi Kai di Palembang. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sedari tahun 1945 - 1948, djabatan2 jang pernah dipegangnja, antara lain selaku : Ketua P.N.I. Lahat ; anggota Badan Pekerdja D.P.R. Palembang ; anggota Komite Nasional Indonesia Pusat untuk kemudian sebagai anggota Badan Pekerdja D.P.R. Propinsi Sumatera Selatan.
Lahirnja Negara R.I.S. duduk selaku anggota D.P.R. R.I.S., wakil Republik Indonesia. Terwudjudnja Negara Kesatuan kembali, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakjat R.I.
Pergerakan : karena aktiviteitnja sebagai anggota P.N.I., maka berkali ia harus keluar masuk tahanan, antaranja pada tahun 1933 di Bandung dan waktu mendjabat Ketua Pimpinan Umum P.N.I. di Jogjakarta.



BACHMID, Ahmad Sjechan

Dilahirkan di : Ambon pada tanggal 3 Maret 1908. Pendidikan : -
Anggota partai : Nahdatul Ulama (N.U.)
Kedudukan sekarang: Anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
Pekerdjaan dan pengalaman jg. lampau : sebelum petjah perang pasifik, ia mentjurahkan tenaganja dalam lapangan persurat kabaran. Kemudiaan, setelah Djepang berkuasa di Indonesia, ia bekerdja sebagai Pengurus Pertjetakan Pemerintah di Tomohon Minahasa hingga bulan Mei 1947.
Lahirnja Negara Indonesia Timur di-tengah kantjah perdjuangan Kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1947 ia duduk selaku Menteri Negara dalam Kabinet Negara Indonesia Timur. Kemudian, sedjak tahun 1948 - 1949, sebagai Pegawai pada Kementerian Penerangan Negara Indonesia Timur selaku Kepala Bagian Produksi. Selandjutnja sebagai Pegawai diperbantukan pada Kementerian Kehakiman Negara Indonesia Timur.
Terwudjudnja Negara R.I.S., selaku anggota D.P.R. R.I.S. wakil dari Negara Indonesia Timur. Waktu Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamirkan kembali, sebagai anggota D.P.R. R.I.
Dalam Konperensi Unie Parlementair di Amerika Serikat, ia duduk sebagai Anggota Perutusan Republik Indonesia.

77