Halaman:Keppres 20 2013.pdf/1

Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2013
TENTANG
DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas den Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007, perlu menetapkan Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan {erdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36