Halaman:Keppres 20 2013.pdf/2

Halaman ini telah diuji baca

Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579); |}

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN.
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 1
    1. Membentuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
    2. Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
    3. Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.