Halaman:Kepres Nomor 111 Tahun 1999.pdf/1

Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa komunitas adat terpencil yang selama ini dikenal dengan sebutan masyarakat terasing perlu dibina kesejahteraan sosialnya dengan memperdayakannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan agar komunitas adat terpencil yang bersangkutan dapat hidup secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan;
  2. bahwa pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau masyarakat yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi agar lebih berhasil guna dan berdaya guna;
  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL.