KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa komunitas adat terpencil yang selama ini dikenal dengan
sebutan masyarakat terasing perlu dibina kesejahteraan sosialnya
dengan memperdayakannya dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan agar komunitas adat terpencil yang bersangkutan dapat
hidup secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial sehingga
dapat berperan aktif dalam pembangunan;
- bahwa pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil
merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau masyarakat yang
pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi agar lebih berhasil
guna dan berdaya guna;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembinaan Kesejahteraan
Sosial Komunitas Adat Terpencil;
|
Menetapkan:
|
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL.
|