Halaman:Kepres Nomor 111 Tahun 1999.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca
  1. pendidikan;
  2. bidang lainnya.
  1. Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :
    1. penyuluhan;
    2. bimbingan;
    3. pelayanan;
    4. bantuan.
  2. Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada rencana dan program pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Agar pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan rencana dan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil yang ditetapkan, Menteri Sosial melakukan pemantauan, pengendalian umum, evaluasi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan instansi terkait.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.