Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
|
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak dimulainya pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
|
- Peran masyarakat dalam pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilakukan melalui :
- sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil;
- melaporkan kepada Pemerintah atau instansi yang berwenang atas diketahuinya atau ditemukannya suatu komunitas adat terpencil;
- pemberian bantuan, pelayanan dan/atau kerjasama dalam kegiatan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil;
- pengadaan sarana dan prasarana;
- kegiatan lainnya berkenaan dengan pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil.
- Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh perorangan, kelompok atau badan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|