Halaman:Kepres Nomor 111 Tahun 1999.pdf/6

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 9
  1. Dalam rangka pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dibentuk forum koordinasi pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil.
  2. Forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat non struktural yang dipimpin oleh Menteri Sosial yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dan organisasi yang bergerak di bidang sosial.
  3. Forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bertugas menyusun kebijaksanaan, rencana dan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil.
  4. Guna kelancaran pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, di daerah dapat dibentuk forum koordinasi tingkat daerah.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.

Pasal 10
  1. Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan:
    1. program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan oleh masing-masing instansi dan pemerintah daerah setempat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
    2. forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan oleh Departemen Sosial.
  2. Pemberian bantuan yang berasal dari luar wilayah negara Republik Indonesia baik dari Pemerintah dan/atau organisasi asing untuk pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.