|
- mengembangkan sistem jaringan drainase pada daerah genangan air dan pusat-pusat aktivitas; dan
- mengembangkan sistem mitigasi bencana pada zona rawan bencana.
|
Bagian Paragraf 8
Rencana Pengembangan Jaringan Prasarana Perikanan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
|
Kebijakan pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
- pengembangan jaringan prasarana perikanan tangkap;
- pengembangan jaringan prasarana perikanan budidaya; dan
- pengembangan jaringan prasarana pengolahan dan pasca panen.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
|
Strategi pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
- peningkatan sarana dan prasarana perikanan;
- peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana budidaya perikanan ;
- optimalisasi operasional pelabuhan sebagai sentra perikanan; dan
- pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
|
Arahan pengembangan jaringan prasarana perikanan dengan cara:
- melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan Sadeng dan Karangwuni-Glagah;
- mengembangkan sarana dan prasarana pengolahan perikanan dan pasca panen di Depok, Sadeng , Pandansimo dan Karangwuni-Glagah dan wilayah lain yang memungkinkan;
- mengoptimalkan pelabuhan perikanan Sadeng dan Karangwuni-Glagah sebagai sentra perikanan; dan
- mengembangkan budidaya perikanan di wilayah pesisir.
|