Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/23

Halaman ini telah diuji baca
  1. pengembangan manajemen minabisnis.

Pasal 41
Strategi pengembangan minapolitan sebagai berikut :
  1. pembangunan sistem dan usaha minabisnis berorientasi pada kekuatan pasar;
  2. pengembangan sarana dan prasarana umum yang menunjang minapolitan ;
  3. peningkatan pemberdayaan masyarakat;dan
  4. reformasi regulasi yang berhubungan dengan iklim kondusif bagi pengembangan usaha, pengembangan ekonomi ;

Pasal 42
Arahan pengembangan minapolitan meliputi :
  1. menetapkan minapolitan perikanan tangkap di Sadeng;
  2. menetapkan minapolitan perikanan budidaya di Kecamatan Wates;
  3. melakukan pemberdayaan masyarakat pelaku minabisnis di kawasan minapolitan Sadeng dan Wates;
  4. meningkatkan minabisnis komoditas unggulan lokal;
  5. mengembangkan kelembagaan keuangan di kawasan minapolitan;
  6. mengembangkan kelembagaan penyuluhan perikanan;
  7. meningkatkan perdagangan/pemasaran termasuk pengembangan terminal/subterminal minabisnis dan pusat lelang hasil perikanan ;
  8. mengembangkan pendidikan perikanan untuk generasi muda;dan
  9. mengembangkan teknologi tepat guna di kawasan minapolitan

23