Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Halaman
:
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/23
Bahasa
Pantau
Sunting
Halaman ini telah diuji baca
pengembangan manajemen minabisnis.
Pasal 41
Strategi pengembangan minapolitan sebagai berikut :
pembangunan sistem dan usaha minabisnis berorientasi pada kekuatan pasar;
pengembangan sarana dan prasarana umum yang menunjang minapolitan ;
peningkatan pemberdayaan masyarakat;dan
reformasi regulasi yang berhubungan dengan iklim kondusif bagi pengembangan usaha, pengembangan ekonomi ;
Pasal 42
Arahan pengembangan minapolitan meliputi :
menetapkan minapolitan perikanan tangkap di Sadeng;
menetapkan minapolitan perikanan budidaya di Kecamatan Wates;
melakukan pemberdayaan masyarakat pelaku minabisnis di kawasan minapolitan Sadeng dan Wates;
meningkatkan minabisnis komoditas unggulan lokal;
mengembangkan kelembagaan keuangan di kawasan minapolitan;
mengembangkan kelembagaan penyuluhan perikanan;
meningkatkan perdagangan/pemasaran termasuk pengembangan terminal/subterminal minabisnis dan pusat lelang hasil perikanan ;
mengembangkan pendidikan perikanan untuk generasi muda;dan
mengembangkan teknologi tepat guna di kawasan minapolitan
23