Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca
  1. Situs Warisan Dunia adalah sebuah tempat khusus (misalnya hutan, pegunungan, danau, gurun pasir, bangunan, kompleks, atau kota) yang telah dinominasikan untuk program Warisan Dunia internasional
  2. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  3. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Sumber Daya adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
  4. Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan.
  5. Minabisnis adalah sebagian besar masyarakat di suatu kawasan memperoleh pendapatan dari kegiatan perikanan.
  6. Plasma Nuftah adalah substansi yang merupakan sumber keturunan yang terdapat di dalam setiap kelompok organisme (ikan) yang dimanfaatkan dan dikembangkan agar tercipta suatu jenis unggul atau kultifar.
  7. Provinsi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  8. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  9. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  11. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

7