|
- Situs Warisan Dunia adalah sebuah tempat khusus (misalnya hutan,
pegunungan, danau, gurun pasir, bangunan, kompleks, atau kota) yang
telah dinominasikan untuk program Warisan Dunia internasional
- Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik
secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau
buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan
kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
- Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut
Sumber Daya adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati
sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati
meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut
lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut;
sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan
kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan
alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait
dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang
terdapat di Wilayah Pesisir.
- Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan
perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi,
efisiensi, berkualitas dan percepatan.
- Minabisnis adalah sebagian besar masyarakat di suatu kawasan
memperoleh pendapatan dari kegiatan perikanan.
- Plasma Nuftah adalah substansi yang merupakan sumber keturunan
yang terdapat di dalam setiap kelompok organisme (ikan) yang
dimanfaatkan dan dikembangkan agar tercipta suatu jenis unggul atau
kultifar.
- Provinsi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
|