Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 19
  1. Badan Pemelihara Keamanan disingkat Baharkam adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Baharkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pemeliharaan keamanan yang mencakup upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri.
  3. Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kabaharkam dibantu oleh seorang Wakil Kabaharkam disingkat Wakabaharkam.
  5. Baharkam terdiri dari paling banyak 6 (enam) direktorat dan 2 (dua) biro.

Pasal 20
  1. Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
  2. Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
  3. Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
  5. Bareskrim terdiri dari paling banyak 5 (lima) direktorat, 3 (tiga)