Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
  1. Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus 88 AT adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan kejahatan terorisme yang berada di bawah Kapolri.
  2. Densus 88 AT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.
  3. Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT disingkat Kadensus 88 AT, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kadensus 88 AT dibantu oleh Wakil Kadensus 88 AT disingkat Wakadensus 88 AT.

Paragraf 5
Unsur Pendukung
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
  1. Lembaga Pendidikan Polri disingkat Lemdikpol adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Lemdikpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri yang meliputi pendidikan profesi, manajerial (kepemimpinan), akademis, dan vokasi.
  3. Lemdikpol dipimpin oleh Kepala Lemdikpol disingkat Kalemdikpol.
  4. Lemdikpol terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.
  5. Unsur pelaksana Lemdikpol terdiri dari:
    1. Sekolah Staf dan Pimpinan;