|
- Sekolah Staf dan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, disingkat Sespim yang berada di bawah Kalemdikpol.
- Sespim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas
menyelenggarakan fun pendidikan pengembangan
kepemimpinan atau manajerial Polri yang terdiri dari pendidikan kepemimpinan tingkat pertama, tingkat menengah dan tingkat tinggi.
- Sespim dipimpin oleh Kepala Sespim disingkat Kasespim yang
bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
- Sespim menyelenggarakan sekolah staf dan pimpinan Polri, terdiri dari:
- Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, disingkat Sespimma yang dipimpin oleh Kepala Sespimma, disingkat Kasespimma;
- Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, disingkat Sespimmen yang dipimpin oleh Kepala Sespimmen, disingkat Kasespimmen; dan
- Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, disingkat Sespimti yang dipimpin oleh Kepala Sespimti, disingkat Kasespimti.
- Sespim terdiri dari paling banyak 4 (empat) jenjang pendidikan pengembangan dan sejumlah pejabat fungsional widyaiswara.
|