Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca
  1. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
  2. Akademi Kepolisian;
  3. Sekolah Pembentukan Perwira; dan
  4. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional.

Pasal 25
  1. Sekolah Staf dan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, disingkat Sespim yang berada di bawah Kalemdikpol.
  2. Sespim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fun pendidikan pengembangan kepemimpinan atau manajerial Polri yang terdiri dari pendidikan kepemimpinan tingkat pertama, tingkat menengah dan tingkat tinggi.
  3. Sespim dipimpin oleh Kepala Sespim disingkat Kasespim yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
  4. Sespim menyelenggarakan sekolah staf dan pimpinan Polri, terdiri dari:
    1. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, disingkat Sespimma yang dipimpin oleh Kepala Sespimma, disingkat Kasespimma;
    2. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, disingkat Sespimmen yang dipimpin oleh Kepala Sespimmen, disingkat Kasespimmen; dan
    3. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, disingkat Sespimti yang dipimpin oleh Kepala Sespimti, disingkat Kasespimti.
  5. Sespim terdiri dari paling banyak 4 (empat) jenjang pendidikan pengembangan dan sejumlah pejabat fungsional widyaiswara.