Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/16

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 28
  1. Sekolah Pembentukan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf d, disingkat Setukpa yang berada di bawah Kalemdikpol.
  2. Setukpa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari anggota Polri.
  3. Setukpa dipimpin oleh Kepala Setukpa disingkat Kasetukpa yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.

Pasal 29
  1. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf e, disingkat Diklatsus Jatrans yang berada di bawah Kalemdikpol.
  2. Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pusat pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang dibentuk berdasarkan kerjasama beberapa Negara.
  3. Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan kerjasama, pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan transnasional bagi para penegak hukum.
  4. Diklatsus Jatrans dipimpin oleh Kepala Diklatsus Jatrans disingkat Kadiklatsus Jatrans yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.

Pasal 30
  1. Pusat Penelitian dan Pengembangan disingkat Puslitbang adalah unsur pendukung di bidang penelitian, pengkajian dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Puslitbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang penegakan