Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/18

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
  1. Pusat Sejarah disingkat Pusjarah adalah unsur pendukung di bidang sejarah, museum dan perpustakaan Polri yang berada di bawah Kapolri.
  2. Pusjarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penelitian, dokumentasi atau pencatatan, edukasi, pengkajian, pengkoleksian benda-benda bersejarah Polri, penyediaan literatur, dan penghargaan atau penghormatan terhadap pegawai pada Polri.
  3. Pusjarah dipimpin oleh Kepala Pusjarah disingkat Kapusjarah yang bertanggung jawab kepada Kapolri.


Bagian Ketiga
Kepolisian Daerah

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
  1. Kepolisian Daerah disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
  2. Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Polda dipimpin oleh Kepala Polda, disingkat Kapolda yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kapolda dibantu oleh seorang Wakil Kapolda disingkat Wakapolda.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Susunan organisasi Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.