Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/19

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Kepolisian Resort


Pasal 36
  1. Kepolisian Resort disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
  2. Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Polres dipimpin oleh Kepala Polres, disingkat Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda.
  4. Kapolres dibantu oleh seorang Wakil Kapolres disingkat Wakapolres.

Pasal 37
Susunan organisasi Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.


Bagian Kelima
Kepolisian Sektor


Pasal 38
  1. Kepolisian Sektor disingkat Polsek adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
  2. Polsek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.