Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Kepolisian Resort
Bagian Ketiga
Kepolisian Resort
Pasal 36
|
Pasal 37
Susunan organisasi Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara. |
Bagian Kelima
Kepolisian Sektor
Bagian Kelima
Kepolisian Sektor
Pasal 38
|