Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 43
Penasehat Ahli Kapolri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri sesuai penugasan Kapolri dan bukan merupakan bidang tugas dan wewenang unsur-unsur organisasi Polri. |
Pasal 44
|
Pasal 45
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasehat Ahli Kapolri diberikan setingkat dengan eselon TB. |
Pasal 46
|
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Penasehat Ahli Kapolri diatur dengan Peraturan Kapolri. |
BAB IV
TATA KERJA
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Polri, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan |