Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/26

Halaman ini tervalidasi

Pasal 62
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO