Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/3

Halaman ini tervalidasi
ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 3
  1. Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri;
    2. Kepolisian Daerah, disingkat Polda;
    3. Kepolisian Resort, disingkat Polres; dan
    4. Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.


Bagian Kedua
Mabes Polri


Paragraf 1
Organisasi Mabes Polri

Pasal 4
Mabes Polri terdiri dari:
  1. Unsur Pimpinan:
    1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan :
    1. Inspektorat Pengawasan Umum;
    2. Asisten Kapolri Bidang Operasi;
    3. Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran;