Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/4

Halaman ini tervalidasi
  1. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
  2. Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana;
  3. Divisi Profesi dan Pengamanan;
  4. Divisi Hukum;
  5. Divisi Hubungan Masyarakat;
  6. Divisi Hubungan Internasional;
  7. Divisi Teknologi Informasi Kepolisian; dan
  8. Staf Ahli Kapolri;
  1. Unsur Pelaksana Tugas Pokok :
    1. Badan Intelijen Keamanan;
    2. Badan Pemelihara Keamanan;
    3. Badan Reserse Kriminal;
    4. Korps Lalu Lintas;
    5. Korps Brigade Mobil; dan
    6. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
  2. Unsur Pendukung :
    1. Lembaga Pendidikan Kepolisian;
    2. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
    3. Pusat Keuangan;
    4. Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
    5. Pusat Sejarah.

Paragraf 2
Unsur Pimpinan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri, yang bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kapolri mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri