Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/5

Halaman ini tervalidasi
disingkat Wakapolri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Wakapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) adalah unsur Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
  2. Wakapolri bertugas:
    1. membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya;
    2. mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; dan
    3. melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum adalah unsur pengawas yang berada di bawah Kapolri.
  2. Itwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan internal, pemeriksaan umum, perbendaharaan dan akuntabilitas dalam lingkungan Polri, serta memfasilitasi lembaga pengawasan eksternal Polri.
  3. Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum disingkat Irwasum yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Irwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum.
  5. Itwasum terdiri dari paling banyak 5 (lima) Inspektorat yang disusun berdasarkan pendekatan kewilayahan dan 1 (satu) Biro.